Passport


Cara Membuat Passport Online


Sebelum mendaftar antrean paspor online, kamu perlu mengetahui dulu dokumen-dokumen persyaratan yang dibutuhkan dan wajib dibawa ke kantor imigrasi setempat saat akan membuat paspor. Berikut ini adalah rincian dokumen untuk syarat membuat paspor:

1. e-KTP asli beserta fotokopinya.
2. Kartu Keluarga asli beserta fotokopinya.
3. Akta kelahiran, ijazah (SD/SMP/SMA), surat/buku nikah, atau surat baptis asli beserta fotokopinya.
Untuk dokumen ini, kamu hanya perlu memilih salah satunya saja, misalnya hanya akta kelahiran. Namun, pastikan pada dokumen tersebut terdapat informasi mengenai nama, tempat & tanggal lahir, serta nama orang tua.
Note : Siapkan materai 6000.


1. Khusus kamu yang nggak bisa mengunduh atau menggunakan aplikasi, silakan akses situs https://antrian.imigrasi.go.id melalui desktop atau mobile browser di ponsel kamu.
2. Klik opsi pendaftaran di pojok kanan bawah kolom yang tersedia.
3. Kemudian, isi data diri untuk mendaftar.
4. Selanjutnya, ikuti tahapan pendaftaran yang tertera pada situs. Prosesnya kurang lebih sama dengan yang ada pada aplikasi.
5. Apabila pendaftaran sudah disetujui sesuai tanggal dan jam pembuatan paspor yang dipilih, maka simpan kode booking atau QR Barcode yang tertera pada situs.
6. Tunjukkan kode booking atau QR Barcode yang kamu dapat pada petugas admin atau resepsionis ketika datang ke kantor imigrasi.

Jika passport sudah selesai, saatnya kamu berlibur deh !!